- https://bakesbangpol.bengkulutengahkab.go.id/
- bakesbangpol@bengkulutengahkab.go.id
Kesbangpol_benteng, Selasa 04 Oktober 2022 Dalam Rangka Kegiatan Musyawarah Daerah Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bengkulu Tengah Hekatman N, S.Si menghadiri sekaligus menjadi narasumber dan memberikan materi Sosialisasi Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
Peserta yang terdiri dari anggota Organisasi wanita di Kabupaten Bengkulu Tengah diberikan langkah -langkah pendaftaran Ormas sesuai ketentuan Undang-undang RI nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan PerPu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undangan -Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Hekatman mengatakan Sesuai ketentuan ini, Ormas dinyatakan terdaftar apabila apabila berstatus berbadan Hukum yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kemudian memiliki Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Ormas. Ormas yang telah terdaftar diharapkan melaporkan keberadaan organisasi dengan melampirkan sertifikat Badan Hukum dan atau SKT dari Kemendagri. Kesbangpol akan mengeluarkan Surat Keterangan keberadaan organisasi. Selain itu diharapkan Ormas khusus Organisasi wanita di Bengkulu Tengah ikut Proaktif dalam pelaksanaan pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.