SOSIALISASI & KOORDINASI FKUB & PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Oleh Admin Bakesbangpol
Dipublikasi Pada 18:51 | 21 Desember 2022

Kesbangpol_ Rabu, 21 Desember 2022 bertempat di Aula Maroba Desa Ujung Karang di selenggarakan Sosialisasi & Koordinasi Forum Kerukanan Umat Beragama & Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022, dengan mengusung tema "KUAT BERSINERGI, CIPTAKAN HARMONI, GEGAH INTOLERANSI" Bengkulu Tengah Bersatu. Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, Sukseskan Pemilu Serentak 2024. Acara di buka Secara Resmi Oleh Kepala Badan Kesbangpol (Meizuar,S.H.,M.M.,M.H). Yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi terdiri dari ; Bapak Kapolres Bengkulu Tengah (AKBP. Rido Purba,S.IK.,M.H), Kasi Intelegen Kejari Bengkulu Tengah (Marjek Ravilo,S.H), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah (H.Sipuan), Ketua FKUB Bengkulu Tengah (H.M.Wasik Salik).
Dan di hadiri juga oleh peserta Camat Se-kabupaten Bengkulu tengah, Para Kepala Desa, Ketua MUI Benteng, ASN pejabat struktural & fungsional Kesabangpol Benteng.

Dalam Laporannya, Ketua Penyelenggara ; Hekatman.N, S.Si mengatakan Dasar Kegiatan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor : 9 Tahun 2006 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 8 Tahun 2006 serta Keputusan Bersama Merteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 3 Tahun 2008,Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 Nomor : 199 Tahun 2008.

Tujuannya untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan peran fungsi pemerintah, FKUB dan stakeholder terkait dalam upaya-upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pengawasan aliran kepercayaan di kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan demikian ini menjadi kegiatan yg diharapkan dapat juga dilakukan pada tingkat kecamatan bahkan sampai kedesa-desa. Sehingga upaya- upaya pemeliharaan kerukunan umat bergama dapat  lebih ditingkatkan lagi. Peserta terima dari FKUB, perwakilan 5 pemeluk agama, ormas keagamaan, Camat dan Kades. Hasil Rekomendasi bahwa kedepan perlu dilakukan pertemuan  rutin terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama dan hal yang menjadi permasalahan diwilayah kecamatan melibatkan kades, unsur masyarakat dan pihak2 terkait. Untuk Pengawasan aliran kepercayaan juga memerlukan dialog2 khusus, dan tim turun bersama melakukan pengawasan.

 

 

+