Sekretaris Badan Ajak Semua ASN Menjunjung Tinggi Pancaprasetya Korpri

Oleh Admin Bakesbangpol
Dipublikasi Pada 15:04 | 17 Oktober 2022

Bakesbangpol_benteng, Senin 17 Oktober 2022 dilaksanakan Rutinitas Apel pagi bertepatan dengan tanggal 17 setiap bulannya menggunakan Seragam Batik Korpri bagi semua ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemprov dan Pemda. Apel dipimpin oleh Sekretaris Badan; Edi Junaidi, S.Pd.,M.M. 

Dalam amanahnya Sekban mengatakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, ASN harus mentaati Pancaprasetya Korpri (Kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota). Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah dan masyarakat.

Seragam Batik Korpri dikenakan saat HUT Korpri, Upacara hari besar Nasional, saat rapat yang dilaksanakan Korpri serta setiap tanggal 17 setiap bulannya. Seragam Batik Korpri digunakan dengan celana/rok warna biru tua, bukan warna hitam, seragam batik Korpri harus dilengkapi dengan Peci Nasional Jika tanggal 17 bertepatan dengan hari Senin. "Kadang kita memakai seragam batik  Korpri dengan celana/rok warna hitam, padahal aturannya bukan warna hitam, melainkan biru tua. Ini jelas, makanya dipertegas kembali bahwa celana/rok yang kita kenakan hendaknya warna biru tua, bukan hitam,” jelas Sekban.

+